Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legislator Sumut Dukung Gerakan Vaksin Halal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Januari 2022, 20:47 WIB
Legislator Sumut Dukung Gerakan Vaksin Halal
Aksi PPI Sumut di depan kantor DPRD Sumut/Net
rmol news logo Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) Sumatera Utara dan Pengurus Daerah Kammi Medan melakukan aksi di kantor DPRD Sumatera Utara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam aksi damai tersebut, PPI Sumut dan Kammi Medan menutut pemerintah menyediakan vaksin halal pada pelaksanaan vaksin ketiga (booster), karena dalam surat edaran kementerian kesehatan Nomor: HK.02.02/II/252/2022 vaksin yang digunakan bukan vaksin yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

"Kita mendukung pemerintah dalam pelaksaan vaksin ketiga, tapi kita meminta pemerintah harus menyediakan vaksin yang halal karena masyarakat kita mayoritas Islam dan ada vaksin yang sudah mendapatkan sertifikasi halal,” kata koordinator PPI Sumut, Nugra Ferdino dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).

Saat aksi, massa PPI Sumut dan Kammi Medan ini diterima oleh Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian, legislator PKS ini menyatakan dukungan atas aspirasi dan gerakan nasional vaksin halal.

"Kita mendukung aspirasi dan gerakan dari Persaudara Pemuda Islam Sumatera Utara dan Kammi Medan, karena setiap agama harus di lindungi dalam bernegara sesuai perintah UUD,”

Hal yang sama disampaikan ketua fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara Dhody Tharir. Ia berjanji akan menerukan aspirasi ini ke pemerintah pusat  

"Kita dari fraksi golkar sangat mendukung Vaksin Halal yang para pemuda dan mahasiswa aspirasikan ke DPRD, Akan kita teruskan aspirasi Vaksin Halal ini ke pemerintah Pusat,” tandas Dhody.

Dalam aksi damai tersebut di tutup dengan menanda tangani surat pernyataan dukungan atas tuntutan PPI Sumut dan Kammi Medan oleh Ahmad Hadian dan Dhody Thahir.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA