Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum WNA India Beberkan Duduk Perkara Kliennya Ditahan Imigrasi Gara-gara Overstay

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 25 Januari 2022, 15:05 WIB
Kuasa Hukum WNA India Beberkan Duduk Perkara Kliennya Ditahan Imigrasi Gara-gara Overstay
Ilustrasi warga negara asing (WNA)/Net
rmol news logo Kantor Imigrasi Jakarta Utara menahan seorang warga negara asing (WNA) asal India, Kuldeep Singh karena kelebihan masa tinggal atau overstay.

Melalui kuasa hukumnya Arif Edison, Kuldeep menilai penahanan tersebut cacat hukum. Kliennya datang ke Indonesia pada September 2018 untuk keperluan bisnis.

Pada tahun 2019, kliennya menggunakan biro jasa untuk memperpanjang izin yang habis. Namun sayang, biro jasa yang ditunjuk gagal memperpanjang paspor Kuldeep hingga terjadi pandemi Covid-19.

Selama pandemi, pemerintah Indonesia memutuskan menghapuskan sanksi denda atas kelebihan masa tinggal (overstay) kepada para WNA. Atas dasar itu, kliennya pun merasa aman meski masa waktu paspornya habis.

Pada September 2021, Kuldeep diamankam petugas Imigrasi di kediamannya di Apartemen Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Yang lucunya, dia punya izin tinggal di Denpasar (Bali), ditangkap sama Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan SK Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi katanya," tutur Arif kepada wartawan, Selasa (25/1).

Bukannya dideportasi, pihak Imigrasi mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), dengan dugaan pidana melanggar BAB 11 UU Imigrasi di Pasal 119 Juncto Pasal 8 UU Keimigrasian.

"Waktu diperiksa dalam persidangan, saksi seorang petugas Imigrasi bernama Dody Aryono menjawab kedatangan Kuldeep Singh sah dan legal. Dengan kesaksian tersebut harusnya Pasal 8 gugur. Jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga gak bisa diproses," jelasnya.

"Pertanyaan saya, kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," imbuhnya.

Hal lain, ia menilai proses hukum cacat karena Kuldeep tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditahan. Kondisi ini bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Selain itu, terdapat 2 surat perintah penahanan dengan nomor yang sama namun dengan isi (masa penahanan) yang berbeda. Pertama masa penahanan untuk 29 Oktober-16 November 2019, sedangkan kedua untuk 29 Oktober-17 November 2019.

"Begitu akhir masa penahanan dari Imigrasi dari 16 November sampai 22 Desember itu tidak ada masa perpanjangan sama sekali dan Kuldeep Singh bernasib sial tetap ditahan tanpa dasar hukum, melanggar Pasal 23d UUD," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA