Ketua Umum KAMMI Sumatera Utara, Akhir Rangkuti mengatakan, rangkap jabatan tersebut secara jelas melanggar Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan bahwa direksi bank dilarang melakukan rangkap jabatan.
"Mundur saja. Pilih salah satu. Kalau mau jadi Dirut silakan mundur dari Ketua Dewas. Kalau mau jadi Ketua Dewas silakan mundur dari Dirut Bank Sumut," ujarnya kepada
, Selasa (25/1)
Menurut Rangkuti, aturan yang dianggar bukan hanya POJK.03/2016, melainkan juga Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan pelaksana pelayanan publik dilarang rangkap jabatan baik sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
"Dan harus diingat bahwa Bank Sumut ini masuk kategori pelayanan publik," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: