Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Rangkap Jabatan, Rahmat Fadilah Pohan Diminta Tinggalkan Kursi Dirut Bank Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 25 Januari 2022, 12:57 WIB
Diduga Rangkap Jabatan, Rahmat Fadilah Pohan Diminta Tinggalkan Kursi Dirut Bank Sumut
Ketua Umum KAMMI Sumut Akhir Rangkuti/RMOLSumut
rmol news logo Desakan agar Rahmat Fadilah Pohan mundur dari kursi Direktur Utama Bank Sumut terus disuarakan Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI). Pasalnya, saat ini Rahmat juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas pada Dana Pensiun Bank Sumut.

Ketua Umum KAMMI Sumatera Utara, Akhir Rangkuti mengatakan, rangkap jabatan tersebut secara jelas melanggar Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan bahwa direksi bank dilarang melakukan rangkap jabatan.

"Mundur saja. Pilih salah satu. Kalau mau jadi Dirut silakan mundur dari Ketua Dewas. Kalau mau jadi Ketua Dewas silakan mundur dari Dirut Bank Sumut," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (25/1)

Menurut Rangkuti, aturan yang dianggar bukan hanya POJK.03/2016, melainkan juga Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan pelaksana pelayanan publik dilarang rangkap jabatan baik sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

"Dan harus diingat bahwa Bank Sumut ini masuk kategori pelayanan publik," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA