Hal tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 05/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (25/1).
Seluruh wilayah DKI Jakarta tercatat masih menerapkan PPKM level 2 yaitu di Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Adapun jumlah kasus aktif atau orang yang masih dirawat/isolasi di Jakarta kini sebanyak 10.488. Perlu digarisbawahi bahwa 8.762 orang dari jumlah kasus aktif (83,6%) merupakan transmisi lokal, sedangkan sisanya adalah pelaku perjalanan luar negeri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: