Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lindungi Korban Kekerasan Seksual, DPR Aceh Diminta Cabut Dua Pasal di Dalam Qanun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 23 Januari 2022, 23:56 WIB
Lindungi Korban Kekerasan Seksual, DPR Aceh Diminta Cabut Dua Pasal di Dalam Qanun
Ilustrasi
rmol news logo Pemerintah masih kuran dalam menunjukkan kepedulian terhadao kasus-kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Bahkan, kata Koordinator Gerikan Ibu Mencari Keadilan, Destika Gilang Lestari, kondisi darurat kekesaran seksual saat ini membuat perempuan dan anak di Aceh tidak memiliki ruang aman, di mana pun mereka berada.

"Setiap hari kita bisa lihat di media minimal satu kasus kekerasan seksual di alami oleh anak dan perempuan di Aceh," kata Gilang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (23/1).

Dari catatan Gerakan Ibu Mencari Keadilan, kata Gilang, di awal tahun 2022, beberapa daerah di Aceh yang terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang semestinya harus dilindungi.

Di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terdapat delapan kasus, Aceh Timur empat kasus, Pidie lima kasus. Lalu di Bener Meriah satu kasus pembunuhan disertai pemerkosaan dan kasus terbaru kekerasan seksual di Aceh Tenggara (Agara).

Menurutnya, pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak adalah orang terdekat korban, yang semestinya menjadi teladan dalam melindungi perempuan dan anak di masyarakat.

"Pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat dengan korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, ustad di dayah (pesantren), adik kandung, dan pemuka agama. Mereka ini harusnya jadi teladan, tapi justru jadi pelaku," tuturnya.

Gilang menilai, pemerintah sampai saat ini tidak ada penyataan sikap terhadap kondisi darurat kekerasan seksual di Aceh. Hal itu, terbukti lantaran tidak ada tindakan kongkrit yang dilakukan pemerintah dan lembaga terkait.

Masih kata Gilang, pemerintah baru hadir ketika kasus kekerasan seksual itu terjadi. Seharusnya, pemerintah fokus pada solusi mekanisme terpadu dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh.

"Salah satu yang paling mendasar adalah minimnya anggaran penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh dari tingkat kabupaten kota hingga provinsi," kata dia.

Gilang mengatakan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di Serambi Mekah.

Bagi dia, hukum cambuk kepada pelaku kekerasan seksual dinilai tidak memberikan efek jera terhadap pelaku dan tidak memberikan keadilan bagi sang korban. Bahkan tidak jarang, pelaku juga kembali melakukan tindakan yang sama.

Untuk itu, Gerakan Ibu Mencari Keadilan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), agar mencabut dua pasal tentang jarimah dalam Qanun (peraturan daerah) Jinayah. Dua pasal itu yakni, jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual yang dinilai tidak berpihak pada korban.

"Kami berharap kepada DPR Aeh dalam merevisi qanun tersebut, mencabut dua jarimah tersebut dalam qanun jinayah," demikian Gilang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.