Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Halal, PPI Gelar Aksi Damai di 9 Ibukota Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 22 Januari 2022, 20:24 WIB
Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Halal, PPI Gelar Aksi Damai di 9 Ibukota Provinsi
Aksi damai PPI untuk mendesak pemerintah sediakan vaksin halal/Ist
rmol news logo Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) menggelar aksi damai "Gerakan Nasional Vaksin Halal" serentak di beberapa Ibu Kota Provinsi yang ada di Pulau Sumatera dan Jawa.

Sekretaris Jenderal PPI, Bayu Anggara menjelaskan bahwa aksi damai ini diselenggarakan untuk mengajak masyarakat muslim menolak vaksin yang mengandung material haram.

"Sesuai penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa saat ini sudah ada vaksin yang mendapatkan fatwa halal. Tetapi nyatanya Kemenkes dalam Surat Edarannya untuk program vaksinasi booster ini, tidak satupun vaksin yang disediakan telah mendapatkan fatwa halal MUI," terang Bayu kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/1).

Bayu menambahkan bahwa aksi damai ini bukan bermaksud untuk melawan pemerintah yang sedang menggalakkan program vaksinasi booster. Akan tetapi justru mendorong agar program vaksinasi booster ini berjalan dengan lancar dan diterima oleh seluruh masyarakat.

"Kami ini mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah, tapi tolong kami diberikan vaksin yang halal. Karena ini menyangkut masalah aqidah umat Islam, dimana kami diharuskan apa yang dimasukkan ke dalam tubuh kami ini haruslah sesuatu yang halal," tegas Bayu.

Oleh karena itu dalam aksi damai yang diselenggarakan di 9 ibu kota provinsi antaralain Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Serang, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya, kami menyampaikan pernyataan sikap meminta Pemerintah memprioritaskan vaksin halal bagi umat Islam karena kondisi hari ini tidak lagi dalam kondisi darurat.

"Meminta Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan agama dan UU 31/2019 tentang Jaminan Produk Halal, dan untuk segera mencabut Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/352/2022 Tentang Vaksinasi Lanjutan (Booster)," ucapnya.

Bayu menambahkan jika aksi damai kami ini tidak diindahkan, maka PPI akan menyelenggarakan aksi yang lebih besar, sampai tuntutan kami ini ditindaklanjuti pemerintah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA