Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasien Omicron Boleh Melakukan Isoman Asal Penuhi 2 Syarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 21 Januari 2022, 17:54 WIB
Pasien Omicron Boleh Melakukan Isoman Asal Penuhi 2 Syarat
Wisma Atlet Kemayoran/Net
rmol news logo Pasien Covid-19 varian Omicron kini diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Hanya saja, ada sejumlah persyaratan untuk bisa melakukan hal tersebut.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Keputusan ini berbeda dengan surat edaran sebelumnya yang menyatakan semua kasus konfirmasi dan probable varian Omicron harus menjalani isolasi di rumah sakit yang menjalankan layanan Covid-19.
 
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, drg Widyawati menjelaskan bahwa dalam surat edaran baru pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi dua syarar.

“Yaitu syarat klinis dan syarat rumah,” ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (21/1).

Syarat klinis pasien Omicron yang harus dipenuhi adalah pasien harus berusia 45 tahun ke bawah dan tidak memiliki komorbid, pasien dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan pasien berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara syarat teknisnya yang harus dipenuhi adalah rumah dan peralatan lain mendukung, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, pasien dapat mengakses pulse oksimeter.

"Apabila ternyata pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat teknis tersebut, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA