Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jakarta Masih PPKM Level 2, Anies Ajak Warga Segera Vaksin Booster

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 20 Januari 2022, 04:14 WIB
Jakarta Masih PPKM Level 2, Anies Ajak Warga Segera Vaksin Booster
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Ist
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 hari, mulai 18 hingga 24 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Terkait hal tersebut. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Serta senantiasa untuk selalu waspada terhadap penularan virus Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik.

"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan  di mana pun, kapanpun. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga atau booster, silakan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan vaksinasi. Semoga dengan ikhtiar bersama ini, pandemi bisa segera berakhir," kata Anies dikutip Kantor Berita RMOLJakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/1).

Dalam keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis). Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA