Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali. TPU yang digratiskan biaya pemakaman tersebut adalah Bergota, Trunojoyo, Kesambi/Sompok, Kembangarum (bergota II), Tawanggalik, Jatisari, Ngadirgo, dan Kedungmundu I/Cina.
Lalu juga ada Kedungmundu II/Kristen, Kedungmundu III/Veteran, Dadapapan/Sendang Mulyo, Palir, Pedurungan Lorm, dan terakhir di Banjardowo.
Saat ini Disperkim tengah melakukan sosialisasi dengan memasang MMT di setiap TPU sejak Senin kemarin (17/1).
"Sesuai arahan dari Pak Walikota, Hendrar Prihadi, warga dari lahir sampai meninggal ini gratis. Jita coba upayakan biaya pemakaman di TPU milik Pemkot gratis tanpa biaya," kata Ali kepada
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (19/1).
Saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi pembebasan biaya tersebut dan pembebasan biaya kali ini bertepatan dengan momentum HUT Korpri. Meski demikian peraturan daerah (Perda) yang lama masih berlaku hingga saat ini.
Regulasi ini berlaku saat ada momen tertentu di Pemkot Semarang. Bahkan penggratisan biaya makam ini kerap dilakukan saat ada momen tertentu di Kota Semarang.
"Untuk regulasi sedang kita susun agar bisa diubah dan makam milik pemkot ini gratis serta ada payung hukumnya," lanjutnya.
Ali mengatakan pembebasan biaya ini mulai dari penggalian hingga merapikan makam. Namun untuk batu nisan tetap ditanggung oleh ahli waris.
"Kita kemarin memasang pengumuman di TPU milik Pemkot, untuk yang swasta tidak bisa kita sentuh. Seperti TPU yang dikelola warga kalau ada harganya monggo, tapi yang milik Pemkot kita tegaskan gratis," paparnya.
Selama ini, lanjut Ali, masih banyak keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pemakaman di Kota Semarang ini. Namun selama ini hanya ada 14 TPU yang dikelola Pemkot Semarang dari total 500 TPU yang ada di Kota Semarang.
"Adanya beberapa keluhan kemarin, ternyata bukan TPU milik kita, tapi yang dikelola masyarakat. Misalnya terjadi di TPU Pemkot, kita siapkan sanksi tegas bagi mereka yang meminta biaya gali kubur," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: