Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Vaksin Corona, Pemerintah Disarankan Bebas Pilih Rujukan Fatwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 18 Januari 2022, 21:31 WIB
Soal Vaksin Corona, Pemerintah Disarankan Bebas Pilih Rujukan Fatwa
Ilustrasi vaksin Astrazeneca/Net
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mencabut persetujuan penggunaan vaksin corona (Covid-19) yang dinyatakan non halal.

Desakan itu disuarakan Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI). Pemerintah disarankan melarang vaksin tanpa label halal diberikan kepada warga beragama Islam. Kemenkes juga disarankan berhenti mendatangkan vaksin tersertifikasi halal.

Merespons tuntutan itu, Sekretaris LBM PWNU DIY Anis Mashduqi berpendapat, pemerintah tidak harus mengikuti kehendak sekelompok massa tertentu. Pemerintah bebas memilih salah satu fatwa untuk dijadikan sebagai dasar kebijakan.

Menurut Dosen Perbandingan Madzhab UIN Sunan Kalijaga ini menjelaskan, fatwa MUI, LBM PBNU dan Majlis Tarjih Muhammadiyah posisinya setara. Kata Anis, jika ketiga institusi fatwa ini berbeda terkait hukum vaksin Astrazeneca, pemerintah bebas memilih.

"Fatwa itu tidak mengikat (ghair mulzim), berbeda dengan keputusan hakim (qadla') yang sifatnya mengikat. Pemerintah, begitu juga masyarakat, boleh mengikuti salah satu fatwa yang ada," demikian ulasan Anis kepada Kantor Berita Politik RMOL.  

Ditambahkan Anis, jika satu di antara sekian fatwa telah dipilih oleh pemerintah, maka status fatwa menjadi mengikat.

"Justru ketika fatwa telah ditentukan pemerintah dan menjadi dasar kebijakan maka harus diikuti, bukan lainnya," ujar Anis.
 
Terkait vaksin AstraZeneca, Anis menyampaikan bahwa fatwa LBM PBNU menyatakan halal. Itu berlaku baik dalam kondisi normal maupun darurat.

"Jadi, masyarakat Indonesia harus mendukung karena hasil keputusan ulama ini telah menjadi kebijakan pemerintah," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA