Kuasa hukum Habib Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menjelaskan, alasan kliennya menolak diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Menurut Iwan, Bahar bin Smith sudah cukup koperatif dan telah menjalani pemeriksaan selama tiga kali.
 "Kalau pemeriksaan sudah ketiga kali," kata Ichwan Tuankotta, Senin (17/1).
Ichwan merinci, pemeriksaan pertama yakni Habib Bahar sebagai tersangka, sementara dua pemeriksaan lainnya sebagai saksi.
"Kan dia punya hak. Ngapain diperiksa juga, kan, sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan juga. Selama ini, kan kami kooperatif," beber Ichwan. Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks (berita bohong) yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: