Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seminggu Diberlakukan, Indonesia Cabut Larangan Masuk dari 14 Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 14 Januari 2022, 12:46 WIB
Seminggu Diberlakukan, Indonesia Cabut Larangan Masuk dari 14 Negara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah telah mencabut larangan masuk dari 14 negara yang diberlakukan pada pekan lalu untuk mengatasi penyebaran varian Omicron.

Keempat belas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pencabutan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara itu berdasarkan pertimbangan stabilitas nasional dan langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.

Keputusan tersebut juga merupakan hasil rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Wiku.

Ia mengatakan, pengaturan pembatasan daftar negara akan menyulitkan mobilitas, khususnya pemulihan ekonomi nasional.

Hingga per 10 Januari 2022, varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah juga menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA