Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Kriminalisasi Petani Sawit di Kampar, Setara Institute Minta Kapolri Bertindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 12 Januari 2022, 18:54 WIB
Dugaan Kriminalisasi Petani Sawit di Kampar, Setara Institute Minta Kapolri Bertindak
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos./Net
rmol news logo Setara Institute minta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mengambil tindakan atas dugaan kriminalisasi petani dan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Kampar, Riau. Ketua Kopsa M yang berstatus saksi terlindung LPSK kini ditahan oleh Polres Kampar.

“Sebanyak 997 petani yang berhimpun di Kopsa M, saat ini tengah memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PTPN V, PT. Langgam Harmuni, dan perusahaan swasta lainnya,” ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (12/1).
 
Selain tanah yang dikuasai tanpa hak oleh pihak swasta, dugaan penggelapan kredit pembangunan kebun, menyandera hasil kebun petani dan kriminalisasi, Bonar Tigor mengatakan, saat ini, dua petani telah ditetapkan menjadi tersangka dan Ketua Koperasi, Anthony Hamzah, ditahan oleh Polres Kampar.

“Ketua Koperasi ditahan, padahal yang bersangkutan dalam status Terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI,” ujar Bonar.

Ia mengatakan, Anthony dan sejumlah petani lainnya adalah saksi dari Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PTPN V dan laporan penyerobotan lahan, penipuan dan penggelapan di Bareskrim Polri.

Setara mendesak Kapolri untuk bertindak terhadap peragaan abuse of power dari jajaran di bawahnya yang mengingkari visi Presisi Polri.

“Menghentikan kasus-kasus kriminalisasi di tubuh Polri, sebagaimana juga menimpa petani Kopsa M, adalah ujian visi Presisi Polri, yang berjanji mengutamakan restorative justice dalam kasus-kasus kemasyarakatan. Bukan hanya menghentikan kriminalisasi, oknum- oknum di Polres Kampar juga harus ditindak karena merusak marwah institusi Polri,” ujar Bonar.

Bonar menambahkan, Setara Institute, sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria juga mendesak Komnas HAM mengambil langkah perlindungan yang terukur pada para petani, termasuk mempersoalkan tanggung jawab HAM PTPN V yang dituntut patuh dengan prinsip sebagaimana ditetapkan oleh United Nations Guiding Principles (UNGPs) tentang Bisnis dan HAM.

“Setera meminta LPSK RI mengambil tindakan sesuai kewenangannya, yang telah memberikan status terlindung pada Ketua Kopsa M, sehingga saksi dan pelapor memperoleh perlindungan,” demikian Bonar Tigor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA