Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tangkap Ferdinand, Pemuda Muhammadiyah: Bukti Polri Tak Pandang Kelompok Manapun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 11 Januari 2022, 20:50 WIB
Tangkap Ferdinand, Pemuda Muhammadiyah: Bukti Polri Tak Pandang Kelompok Manapun
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto alias Cak Nanto/Net
rmol news logo Ferdinand Hutahaean resmi  ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya yang dinilai menodakan agama dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Namun, proses hukum yang sudah dilakukan Kepolisian dengan menahan dan menetapkan Ferdinand sebagai tersangka kasus membuat keonaran di masyarakat mendapat apresiasi dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

"Kepolisian dalam penanganan kasus cuitan 'Allahmu lemah' Ferdinand Hutahaean perlu kita apresiasi. Hukum harus berlaku seadil-adilnya kepada siapa pun," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (11/1).

Dengan menindak Ferdinand, sosok yang kerap disapa Cak Nanto ini menilai bahwa Polri tidak pernah memandang kelompok tertentu untuk melakukan penanganan perkara.

"Kalau sudah ada bukti, maka semuanya harus ditindak," imbuhnya.

Sunanto mengatakan, PP Pemuda Muhammadiyah sudah berniat melaporkan Ferdinand Hutahaean terkait cuitan 'Allahmu lemah' ke pihak kepolisian. Namun hal itu urung dilakukan lantaran polisi sudah langsung memproses laporan tersebut.

"Penegakan hukum oleh kepolisian menjawab harapan masyarakat tentang keadilan. Maka proses keadilan yang menjadi harapan tiap orang sudah ditunjukkan oleh Polri dengan kondisi penanganan kasus yang berkaitan dengan Ferdinand ini dengan sigap dan cepat," tuturnya.

Meski terdapat asumsi mengenai penegakan hukum di Indonesia masih banyak keberpihakan, namun Sunanto justru melihat ketegasan polisi dalam mengambil keputusan dengan cepat dan adil berdasarkan alat bukti yang memadai dapat menepis asumsi miring tersebut.

"Saya merasa bahwa proses hukum terhadap Ferdinand Hutahaean ini sangat luar biasa, bahwa ada harapan penegak hukum bekerja sebagaimana mestinya," kata mantan Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini.

"Dan tidak terintervensi oleh persepsi-persepsi, tapi berdasarkan fakta hukum yang ditemukannya dan itu dilakukan dengan tegas kepada siapa pun," demikian Sunanto.

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menahan Ferdinand usai ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan "Allahmu ternyata lemah" dengan pasal tentang membuat keonaran.

Ferdinand terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP UU 1/1946, kemudian Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA