Menurut kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, dengan ditahannya Ferdinand menunjukan bahwa Polri tidak diskriminatif dalam hal penegakan UU ITE utamannya yang terkait dengan SARA dan penghinaan.
“Semoga ke depannya Indonesia bebas tanpa penista agama,†kata Aziz kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).
Untuk itu, Aziz mendorong agar Polri juga menuntaskan Laporan Polisi (LP) lainnya yang terkait dengan ujaran kebencian dan semacamnya.
Selain kasus Ferdinand Hutahaean yang ditangani oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bakal membuka peluang untuk menggarap kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar usai perkaranya dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.
Pegiat media sosial yang beken disapa dengan panggilan Densi itu sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya.
Densi dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook. Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG". Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Al-Qur'an.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: