Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ferdinand Ditahan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Nilai Polisi Tak Diskriminatif Tegakan UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 11 Januari 2022, 15:12 WIB
Ferdinand Ditahan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Nilai Polisi Tak Diskriminatif Tegakan UU ITE
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar/Net
rmol news logo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Ferdinand Hutahaean setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA atas cuitan “Allahmu Lemah”.

Menurut kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, dengan ditahannya Ferdinand menunjukan bahwa Polri tidak diskriminatif dalam hal penegakan UU ITE utamannya yang terkait dengan SARA dan penghinaan.

“Semoga ke depannya Indonesia bebas tanpa penista agama,” kata Aziz kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).

Untuk itu, Aziz mendorong agar Polri juga menuntaskan Laporan Polisi (LP) lainnya yang terkait dengan ujaran kebencian dan semacamnya.

Selain kasus Ferdinand Hutahaean yang ditangani oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bakal membuka peluang untuk menggarap kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar usai perkaranya dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.

Pegiat media sosial yang beken disapa dengan panggilan Densi itu sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya.

Densi dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook. Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG". Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.

Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Al-Qur'an.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA