Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satu Izin Perusahaan Sektor Kehutanan di Lampung Ikut Dicabut Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 07 Januari 2022, 16:10 WIB
Satu Izin Perusahaan Sektor Kehutanan di Lampung Ikut Dicabut Presiden
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Dari jumlah yang dicabut tersebut, salah satunya izin PT Allindo Embryo Agro dengan luas lahan 6.925 hektare.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Iya ada, yang sektor kehutanan di Provinsi Lampung ada 1 perusahaan yang izin usahanya dicabut," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah kepada Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (7/1).

Ia mengatakan, perusahaan itu yakni PT Allindo Embryo Agro yang merupakan perusahaan Pemegang Ijin Usaha untuk Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan luas 6 ribu hektare.

"PT Allindo Embryo Agro luas 6.925 hektare. Kenapa dicabut? Karena ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan pemerintah," kata dia.

Pertimbangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Surat tersebut terdiri dari empat point yang pertama perizinan sektor lingkungan hidup dan kehutanan merupakan instrumen kebijakan untuk pengendalian dan pengawasan dalam menjamin akses pemanfaatan hutan yang dapat merefleksikan keadilan, tata kelola hutan yang diselenggarakan secara bertanggung jawab.

Kedua, bahwa dalam rangka optimalisasi produktivitas kawasan hutan untuk penyiapan lapangan kerja dalam rangka mendorong produktivitas untuk pertumbuhan Indonesia diperlukan pengendalian perizinan dan penertiban izin konsesi.

"Ketiga, bahwa pengendalian dan penertiban perizinan konsesi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari (sustainable forest marugement) dan pengendalian deforestasi yang sangat dibutuhkan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030," ujar dia.

Keempat, bahwa terhadap perizinan yang telah dilakukan evaluasi cukup mendesak untuk dicabut, bagi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan lebih lanjut untuk kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.

Kelima, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

"Poin- poin di atas yang menjadi pertimbangan pencabutannya," jelas Yanyan.

Presiden Joko Widodo resmi mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Pencabutan izin itu karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA