Menurut Kepala Subdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Agustinus Budi Hartono, pihaknya melakukan proses panjang dan evaluasi sedetail mungkin sebelum menerbitkan
Return to Service (RTS) untuk Boeing 737 MAX.
Sejak insiden yang menimpa Lion Air JT 610 pada 28 Oktober 2019 dan Ethiopian Airlines ET 302 pada 10 Maret 2019, disusul langkah
grounded untuk seluruh armada 737 MAX, Agustinus mengatakan otoritas penerbangan Indonesia berperan aktif dalam Joint Aviation Technical Review (JATR) bersama 10 otoritas penerbangan lain dan NASA.
"Kami juga melakukan rapat, evaluasi dengan Boeing, FAA (Administrasi Penerbangan Federal AS) terkait perubahan desain dari Boeing 737 MAX, mereview MCAS sofware, dan beban kerja pilot lewat simulator di Singapura," jelasnya dalam webinar bertajuk "Menyambut Kembali Boeing 737 MAX" yang digelar Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI) pada Rabu (5/1).
Otoritas penerbangan Indonesia juga memvalidasi atas perubahan desain
flight control yang dilakukan oleh Boeing dari Mei 2019 hingga April 2019. Evaluasi dilakukan terhadap
safety assessment, software, hingga
update manual flight crew yang meliputi AFM, FCOM, QRH.
"Kami harus memastikan perubahan-perubahan sudah memenuhi CASR 25 dan mengikuti rekomendasi dari KNKT dan JATR," tambah Agustinus.
Setelahnya, perubahan-perubahan tersebut diuji dan dievaluasi melalui simulator pesawat Boeing di Singapura. Totalnya ada 43 tes kondisi yang dilakukan dengan melibatkan tim sertifikasi DGCA, FAA, Boeing, dan CAA Singapura.
"Otoritas Indonesia melakukan evaluasi lebih detail daripada otoritas negara lain... Sebelum kami menerbitkan surat pencabutan larangan terbang Boeing 737 MAX, waktu itu FAA telah menerbitkan RTS, diikuti oleh beberapa otoritas penerbangan sipil lainnya," tutur Agustinus.
Selain dengan FAA, Boeing, dan pihak-pihak terkait, Kemenhub juga telah melakukan koordinasi internal, termasuk bersama Lion Air dan Garuda Indonesia yang menggunakan armada tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: