Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahar Bin Smith: Kalau Saya Dipenjara, Tanda Demokrasi Sudah Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 03 Januari 2022, 16:22 WIB
Bahar Bin Smith: Kalau Saya Dipenjara, Tanda Demokrasi Sudah Mati
Bahar Bin Smith penuhi kewajiban dengan memenuhi panggilan dan pemeriksaan Polda Jawa Barat/RMOLJabar
rmol news logo Bahar Bin Smith penuhi kewajiban dengan memenuhi panggilan dan pemeriksaan Polda Jawa Barat terkait dugaan lontaran ujaran kebencian.

Bahar yang tiba di Mapolda Jabar sekira pukul 12.30 WIB, mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar.

"Saya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar, surat pemanggilan sehingga saya kemari (Polda Jabar) sebagai kewajiban saya," kata Bahar diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (3/1).

Bahar mengungkapkan, tidak mengetahui secara detail terkait penyidikan yang akan dijalaninya. Meski begitu, dia meyakini bahwa dirinya tak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Apabila saya ditahan, jikalau saya tidak keluar dari ruangan atau di penjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya bentuk keadilan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

"Sebab mengapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan penista-penista Allah dan penista Agama (Islam) tidak dilaporkan sama sekali. Andaikan saya masuk diperiksa tidak keluar lagi berarti saya di penjara," imbuhnya.

Bahar menegaskan, pihaknya selalu kooperatif terhadap pihak kepolisian. Sehingga, dia menampik jika ada tuduhan mangkir saat ada panggilan dari pihak polisi.

"Saya ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jabar, dan yang perlu diketahui saya belum pernah mangkir dari panggilan, dari zaman dulu sampai sekarang, jadi kalau ada yang bilang Habib Bahar mangkir mangkir, itu hoax dari Bareskrim (Badan Reserse Kiriminal), Cyber crime," tegasnya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Bahar merupakan rangkaian langkah penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA