Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Semua Sekolah di Jaksel Laksanakan PTM 100 Persen, Disdik Akan Gencarkan Edukasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 03 Januari 2022, 15:29 WIB
Belum Semua Sekolah di Jaksel Laksanakan PTM 100 Persen, Disdik Akan Gencarkan Edukasi
Ilustrasi Pembelajaran tatap muka/lst
rmol news logo Meski Pemprov DKI Jakarta per hari ini, Senin (3/1), sudah mengizinkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diikuti oleh 100 persen siswa, belum seluruh sekolah-sekolah yang ada melaksanakannya.

Menurut Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Abd Rachem, dari 1.112 sekolah yang ada di bawah naungannya belum seluruhnya menerapkan PTM 100 persen.    

"Kami akan terus lakukan edukasi, agar dalam satu atau dua bulan ke depan, seluruh murid dapat masuk 100 persen," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (3/1).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana sempat menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.

Syarat yang dimaksud adalah capaian vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, juga capaian vaksinasi dosis 2 di masyarakat lansia di atas 50 persen.

Serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

Diharapkan, orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Pemprov DKI Jakarta sudah mengizinkan seluruh siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai hari ini, Senin (3/1). Keputusan tersebut sesuai dengan kalender pendidikan dan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA