Begitu tegas Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOL Jabar, Kamis (30/12).
"Kemarin kita cek, ternyata masih di Gubernur surat dari kita yang harus dilanjutkan oleh Gubernur ke Kemendagri," katanya.
Rapat paripurna DPRD Kota Bandung telah menandatangani surat penetapan pemberhentian Walikota Bandung Oded M. Danial (Mang Oded). Satu hari berselang, diserahkan kepada pihak Provinsi Jawa Barat.
Tedy berharap, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera memproses surat penetapan pemberhentian tersebut sehingga bisa diteruskan ke Kemendagri.
"Kita meminta ke Pak Gubernur agar segera meneruskan kepada pemerintah pusat, sehingga kami bisa menindaklanjuti secepatnya," harapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: