Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hampir Tiga Tahun Dikandangkan, Boeing 737 MAX akan Beroperasi Lagi di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 28 Desember 2021, 15:43 WIB
Hampir Tiga Tahun Dikandangkan, Boeing 737 MAX akan Beroperasi Lagi di Indonesia
Pesawat Boeing 737 MAX/Net
rmol news logo Indonesia akan mencabut larangan terbang untuk Boeing 737 MAX, setelah hampir tiga tahun dikandangkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara dari Kementerian Perhubungan Novie Riyant mengatakan, pencabutan larangan operasi 737 MAX dilakukan setelah proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat.

Dengan keputusan ini, Indonesia mengikuti keputusan negara-negara lainnya, termasuk Australia, Jepang, India, Malaysia, Singapura, dan Ethiopia untuk melanjutkan operasi 737 MAX.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari seluruh dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat Boeing 737MAX," ujar Novie pada Selasa (28/12).

Novie menjelaskan, evaluasi teknis terkait perubahan desain flight control dan beban kerja pilot untuk 737 MAX telah dilakukan menggunakan simulator Boeing Flight Services di Singapura.

Dalam proses evaluasi, dilakukan penyamaan persepsi, terutama perubahan desain flight control dan uji terbang menggunakan simulator.

Selain itu, ia menjelaskan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan kembalinya 738 MAX, baik dari aturan maupun teknis.

Boeing 737 MAX dikandangkan setelah dua kecelakaan fatal di Indonesia dan Ethiopia. Pada Maret 2018, pesawat 737 MAX dari Lion Air jatuh di Laut Jawa, menewaskan 189 orang. Setelahnya pada Maret 2019, kecelakaan serupa terjadi pada Ethiopian Airlines, yang memicu upaya grounded secara massal terhadap pesawat tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA