Tanah seluas 7.953 meter dan 11.580 meter persegi itu diduga dikeruk mafia tanah setelah adanya indikasi pemalsuan dokumen.
Ahli waris tanah, Djoko Pranoto Iskandar mengatakan, pihaknya memilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng lantaran geram tanah milik orang tuanya terus digali tanpa ada pemberitahuan.
Menurutnya, penggalian tanah tersebut sudah berlangsung sejak 13 April 2020
"Mereka katanya sudah mengantongi izin resmi dari Pemprov, sudah dapat surat kuasa dari almarhum bapak saya, dan memiliki serifikat
overlapping dengan tahun yang lebih muda dari pelapor," kata Joko diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (28/12).
Padahal menurutnya, ayahnya tidak mungkin memberikan surat kuasa karena saat penandatanganan surat tersebut, ayahnya dalam kondisi lumpuh stadium tinggi glioblastoma atau tumor otak.
Selain itu, pihak keluarga juga sudah menghubungi Dinas ESDM Provinsi Jateng bagian mineral dan batubara dan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah bagian pengaduan dan pelayanan untuk mengadukan perizinan galian C yang dikeluarkan atas lahan tersebut.
Adapun pengacara keluarga sedang mempersiapkan gugatan balik atas terjadinya pengerukan yang sudah dilakukan selama 1 tahun.
"Jelas ini melanggar hukum, kami serahkan sepenuhnya ke polisi. Hari ini semua alat berat di lokasi juga ikut di segel selama proses hulum berlanjur," imbuh Joko.
Hingga saat ini, kasus ini telah ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Subdit II. Badan Pertanahan Nasional pun dilibatkan dalam proses penyegelan lahan tersebut.
Selama proses penyegelan, Polisi juga memasang garis polisi pada sejumlah alat berat yang masih berada di lokasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: