Sebab menurut Yusri, pengeboran secara ilegal telah lama terjadi di berbagai daerah, khususnya di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Aktivitas ilegal itu, kata dia, dapat dipastikan melibatkan lintas oknum di daerah.
“Pemboran ilegal dan ilegal taping itu sudah lama terjadi di berbagai daerah, khususnya di Sumbagsel, ini melibatkan lintas oknum didaerah, jika terjadi kecelakaan seperti ini baru ketahuan oleh masyarakat karena diberitakan oleh media,†kata Yusri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (25/12).
Oleh karena itu, kata dia, patut diduga kuat aktivitas pengeboran sumur minyak secara ilegal ini turut melibatkan ataupun dibekingi oleh aparat. Sebab, ia menganalogikan ketika seseorang menanam ganja di tengah hutan yang tidak membutuhkan berbagai macam alat berat, bisa tercium aparat.
“Ini ada mobilitas alat pemboran dan menimbulkan kebisingan kok tidak diketahui oleh aparat, apa tidak timbul kecurigaan masyarakat oknum aparatnya ikut terlibat?†tanya Yusri.
Dikatakan Yusri, mengebor sumur minyak bukan seperti mengebor air tanah. Peralatan rig harus pakai BOP (Blow out Preventer) yang berfungsi memotong pipa dan menutup sumur apabila masuk ke formasi over presure.
"Apalagi pemboran ini tidak memakai logging unit, yaitu alat memonitor tekanan gas selama pemboran dari pergerakan lumpur bor," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.