Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Asosiasi Pedagang dan Pemilik Kios Tanah Abang Bentuk Panmus 5 Januari 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 21 Desember 2021, 17:10 WIB
Asosiasi Pedagang dan Pemilik Kios Tanah Abang Bentuk Panmus 5 Januari 2021
Asosiasi Pedagang dan Pemilik Metro Tanah Abang (AP2META)/Net
rmol news logo Asosiasi Pedagang dan Pemilik Metro Tanah Abang (AP2META) akan mengadakan pembentukan panitia musyawarah (Panmus).

Pembentukan Panmus sesuai SK 420/2021 tentang Perubahan Keputusan Kadis 24/2021 tentang Panduan Penyelengaraan Rapat Umum Anggota selama masa pandemi Covid-19 dan telah berakhirnya masa jabatan Dewan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Non Hunian (P3SRSNH) Pusat Grosir Metro Tanah Abang PGMTA.

“Kami sebagai pemilik akan membentuk Panmus juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 133/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, khususnya dalam Pasal 61B,” kata Ketua AP2META, Liau Hun Teng dalam keterangan persnya, Selasa (21/12).

Ia menjelaskan, Pasal 61B Pergub No 133 terdiri dari 7 poin. Pertama, pembentukan Panmus dilakukan pemilik dalam rangka penyesuaian PPPSRS. Kedua, pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lokasi rumah susun pada hari dan di luar jam kerja.

“Ketiga, pembentukan Panmus wajib difasilitasi pengurus perhimpunan penghuni rumah susun/PPPSRS melalui penyelengaraan rapat pembentukan panitia musyawarah dengan mengundang seluruh pemilik,” jelas Ko Ateng.

Keempat, jika pemilik yang diundang tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan oleh penerima kuasa. Kelima, penerima kuasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) berlaku mutatis mutandis dengan Pasal 30 Pergub 132/2018 tentang Penbinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Keenam, undangan rapat pembentukan Panmus disampaikan paling lambat sepuluh hari kalender sebelum penyelengaraan rapat dan diinformasikan kepada seluruh pemilik melalui media informasi oleh Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

“Yang ketujuh, dalam penyelenggaraannya rapat pembentukan panitia musyarawah tidak berlaku ketentuan kuorum kehadiran peserta rapat lebih dari 50 persen,” sambungnya.

Rapat pembentukan Panmus akan berlangsung di Food Court Lantai 6 PGMTA, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Januari 2022 pukul 15.15 WIB. Masa jabatan Kepengurusan PPRSRSNH periode 2018-2021 telah berakhir bulan Maret 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA