Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nekat Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Warga Lhokseumawe Diperiksa Kepolisian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 19 Desember 2021, 04:26 WIB
Nekat Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Warga Lhokseumawe Diperiksa Kepolisian
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengibaran bendera Bulan Bintang yang dilakukan Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni, berujung dengan pemanggilan pihak kepolisian Aceh.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memanggil Zulkarnaini Hamzah, untuk dimintai keterangan terkait pengibaran bendera bulan bintang di Lhokseumawe, pada Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM), 4 Desember lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, pemanggilan tersebut juga upaya klarifikasi dari kepolisian kepada yang bersangkutan. Motif, tujuan, serta niat dikibarkan bendera bulan bintang.

"Karena hal itu diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Winardy, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (18/12).

Winardy menyebutkan, ketika pengibaran bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe beberapa waktu, kepolisian sudah berusaha menghentikan. Namun, diabaikan.

Menurut hukum, kata Winardy, bendera bulan bintang yang dikibarkan pada peringatan Hari Damai Aceh atau pada Milad GAM adalah ilegal.

Hal itu, sudah dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori, saat menjawab somasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) untuk mencabut Permendagri, tentang pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

"Kemendagri beralasan, pembatalan teesebut dilakukan karena Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah 77/2007 tentang Lambang Daerah," ujar Winardy.

Oleh karena itu, lajut Winardy, setiap aktivitas pengibaran bendera Bulan Bintang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Bahka, apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar.

"Namun demikian, apabila keputusan tersebut dirasa kurang tepat, Pemda Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain, seperti  PTUN terhadap Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016," sebut dia.

Winardy menjelaskan, jika tidak setuju, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dapat membentuk tim khusus yang membahas masalah tersebut melalui jalur musyawarah dengan pemerintah pusat.

"Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," kata dia. Winardy mengimbau kepada masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan kondisi Aceh yang damai.

"Baik di mata nasional maupun internasional, demi terbukanya investasi bagi Aceh. Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang just ru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di luar sana," ucap dia.

Untuk itu, ujar Winardy, semua harus berkolaborasi untuk menciptakan investasi di Aceh yang lebih baik. Tujuannya, demi memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

"Mari kita jaga kondusifitas. Sehingga menjadikan Aceh daerah yang baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur," demikian Winardy.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA