Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tol Semarang-Demak Berpolemik Soal Status Tanah Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 16 Desember 2021, 12:03 WIB
Tol Semarang-Demak Berpolemik Soal Status Tanah Warga
Pembangunan tol Semarang-Demak/Net
rmol news logo Pembangunan tol Semarang-Demak masih menuai polemik terkait pembebasan lahannya.

Salah satu persoalan yang mencuat yakni lahan tambak dan tanah warga terdampak tol yang dianggap sebagai tanah musnah karena sudah bukan dalam bentuk daratan.

Dalam peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 5/2021, secara yuridis lahan yang terendam atau yang dianggap musnah masuk atau tercatat berupa daratan.

"Kalau dilihat dari Perda RT RW 5/2021 Kota Semarang, tanah yang dianggap musnah ini masuk dan dihitung daratan, bukan bentuk laut meskipun fisiknya terendam tapi tidak bisa dianggap tanah musnah," kata anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Wachid Nurmiyanti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (16/12).

Pihaknya menyebut jika nantinya lahan warga terdampak dianggap tanah musnah, maka akan merugikan warga. Pasalnya harga ganti ruginya jatuh danhanya akan mendapatkan tali asih saja.

Menurut informasi, meski lahan warga tergenang, namun masih dimanfaatkan untuk budidaya ikan dan udang.

"Seandaianya fisiknya sudah air, menurut aturan Perda ini bukan tanah hilang. Karena tata ruangnya ada, bisa dilakukan ganti untung," jelasnya.

Selain itu, Permen ATR/BPN 17/2021 yang menjadi dasar aturan dianggap cacat. Belum lagi saat ini diusulkan Peraturan Presiden tentang tanah musnah karena pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

"Permen ini cacat hukum karena proyeknya sudah jalan, meski yang ruas di Semarang belum dibebaskan. Tapi ini kan satu trase, harusnya yang dipakai sesuai perda yang ada," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA