"Skala upah ini nantinya disusun berdasarkan pembahasan semua organisasi buruh/ pekerja yang ada Salatiga bersama pelaku usaha/pengusaha. Dari hasil yang diperoleh, skala upah ini kemudian diusulkan Walikota ke Gubernur menjadi patokan dalam menghasilkan Upah Minimum Kota (UMK)," papar Ketua SPSI Salatiga, Suyanto, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Senin (13/12).
Suyanto menerangkan, selama ini UMK selalu disamakan antar jenjang usia dan pengalaman dalam lingkungan satu perusahaan.
"Sehingga, antara yang bekerja sudah belasan hingga puluhan tahun UMK-nya sama dengan dengan yang baru beberapa tahun saja. Kondisi tersebut tak jarang menimbulkan kecemburuan," ungkapnya.
Namun, dengan adanya skala upah dan struktur upah yang dibuat di semua perusahaan, UMK yang digunakan sebagai perusahaan berpatokan kepada masa kerja.
"Baik yang masa kerja nol tahun sampai yang kerja berapa puluh tahun, tidak sama UMK-nya. Kita tahu semua, sebetulnya UMK itu kan hanya jaring pengaman 'ya' dari pengaman supaya upah itu paling rendah sekian itu untuk yang nol tahun tapi yang masa kerja itu harus dipertimbangkan kembali," tutup Suyanto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: