Para buruh meminta kenaikan UMP/UMK menjadi 5 sampai dengan 10 persen.
Selain tuntutan tersebut, puluhan masa juga meminta Pemprov Lampung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dinyatakan cacat prosedural (formil) atau inskontitusional bersyarat.
"Kami hanya menuntut agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Dinas Tenaga Kerja untuk segera merevisi dan mencabut penetapan UMP dan UMK 2022 yang sudah ditetapkan sebelumnya, agar merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2015," kata Koordinator Lapangan, Arif Mediarta, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (8/12).
"Kondisi ini semakin membuat terpuruknya pekerja/buruh sebab kenaikan upah minimum sebelumnya dirasa tidak memenuhi harapan atau tidak seimbang dengan pengeluaran akibat adanya kenaikan kebutuhan hidup," sambungnya.
Maka dari itu, mereka menuntut pemerintah untuk memberikan upah layak di tengah pandemi Covid-19. Karena upah layak merupakan urat nadinya pekerja, sehingga menjadi bagian sangat penting dan tidak terpisahkan bagi kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya guna mencapai kesejahteraan.
"Upah layak (upah yang dibutuhkan untuk hidup bermartabat) merupakan hak asasi manusia sebagaimana amanat Pasal 27 ayat 2 UUD NKRI Tahun 1945 dan aturan internasional yang tertuang dalam pedoman PBB untuk bisnis dan hak asasi manusia," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: