Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dokter Gadungan PSS Seret Nama USK Banda Aceh, Rektor Minta Polisi Lakukan Pengusutan Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 07 Desember 2021, 16:45 WIB
Dokter Gadungan PSS Seret Nama USK Banda Aceh, Rektor Minta Polisi Lakukan Pengusutan Tuntas
Kasus dokter gadungan Elwizan Aminuddin menyeret nama Universitas Syah Kuala, Banda Aceh/Net
rmol news logo Kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan bekas dokter tim PS Sleman, Elwizan Aminuddin, membuat pihak Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh gerah. Pasalnya, sang dokter gadungan itu memalsukan ijazah dari USK.

Pihak kampus USK pun meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

"Aparat penegak hukum harus menelusuri dari mana asal ijazah dan siapa yang memalsukan atau jaringannya harus ditelusuri," kata Rektor USK, Profesor Samsul Rizal, di Banda Aceh, Selasa (7/12).

Samsul belum bisa menjelaskan secara detail apakah Elwizan pernah tercatat sebagai mahasiswa Kedokteran USK atau tidak. Untuk itu ia bakal melakukan pengecekan lebih dulu.

"Tampaknya tidak pernah tercatat, tetapi saya akan cek besok," ujar Samsul, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Samsul pun mengimbau, kepada perusahaan penerima pekerja untuk mengecek keaslian ijazah di Pangkalan Data Dikti atau Homepage Universitas Syiah Kuala yang telah tersedia.

"Untuk yang ijazah digital bisa langsung cek QR code secara langsung. Kalau ada yang mencurigakan agar langsung ditanyakan ke USK," terangnya.

Kasus dokter gadungan ini mencuat usai Direktur Operasional PT PSS, Hempri Suyatna, mewakili manajemen secara resmi melaporkan kasus pemalsuan ijazah Elwizan kepada pihak kepolisian Polres Sleman pada Jumat lalu (3/12).

Pihak manajemen turut membawa berkas lengkap dari internal PT PSS berupa kontrak kerja dari yang bersangkutan. Kemudian berkas verifikasi keabsahan ijazah No: 5752/UN11/WA.01.00/2021 dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang menyatakan ijazahnya palsu.

"Setelah verifikasi data dari pihak Polres Sleman, laporan kami sudah diproses. Kami mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor: STTLP-B/1573/XII/2021/SPKT/Polres Sleman/Polda DIY," ujar Hempri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA