Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ribuan Debitur Terdampak Erupsi Semeru, OJK Rekomendasikan Perbankan Beri Keringanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 07 Desember 2021, 11:19 WIB
Ribuan Debitur Terdampak Erupsi Semeru, OJK Rekomendasikan Perbankan Beri Keringanan
Petugas tengah melakukan evakuasi terhadap korban erupsi Semeru/RMOLJatim
rmol news logo Erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur tak hanya memaksa ribuan warga mengungsi dan ribuah rumah hingga lahan pertanian rusak. Bencana alam ini juga berdampak terhadap ribuan debitur yang berada di wilayah tersebut.

Ribuan debitur ini setidaknya tersebar di 8 desa di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Pronojiwo dan Kecamatan Candipuro.

Sesuai data sementara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, dengan penguasaan yang meliputi wilayah Sekar Kijang (eks Karisidenan Besuki dan Lumajang), sedikitnya ada 2.713 debitur jasa keuangan yang terdampak abu vulkanik Gunung Semeru.

Karena itu, OJK Jember meminta lembaga jasa keuangan memberikan keringanan bagi debitur yang menjadi korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang.

"OJK mencatat jumlah debitur yang terdampak erupsi Semeru mencapai 2.713 debitur. Mereka terdiri dari tiga bank umum dan enam BPR," kata Plh OJK Jember, Zulkifli, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/12).

"Total jumlah debit mencapai sekitar 102 miliar rupiah," sambungnya.

Menurut dia, pendataan tersebut dilakukan hingga Senin 6 Desember pukul 18.00 WIB. Untuk itu, OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan (IJK) memberikan keringan pada para debitur tersebut melalui program restrukturisasi.

"Terhadap debitur terdampak, perbankan atau lembaga jasa keuangan dapat memberikan keringanan kepada debitur melalui program restrukturisasi, baik itu kepada BPR maupun bank umum," jelasnya.

"Namun rekstrurisasi berbeda, bukan rekstrurisasi seperti Covid 19, tapi melalui restrukturisasi reguler, seperti yang telah ditentukan OJK dalam bentuk Peraturan Otoris Jasa Keuangan (POJK)," paparnya.

Lanjut Zulkifli, bank atau IJK diberi keleluasaan untuk menggunakan ketentuan ini, berdasarkan asesmen yang dilakukan. Bisa menggunakan atau tidak menggunakan ketentuan tersebut.

"Namun harus berdasarkan pertimbangan asesmen atau penilaian pada debitur," ujarnya.

"Jika LJK (Lembaga jasa keuangan) atau IJK memandang debitur tidak perlu diberikan keringanan, silakan. Begitu juga dengan  debitur memerlukan, yang memerlukan bantuan keringanan berdasarkan hasil asesmen, tidak masalah," pungkas Zulkifli.

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Lumajang, total korban jiwa atau terdampak yang berhasil dihimpun oleh Posko, yaitu warga terdampak 5.205 jiwa, hilang 27 dan meninggal dunia 15. Posko masih memutakhirkan data warga terdampak.

Dari jumlah mereka yang meninggal dunia, sebanyak 8 jiwa teridentifikasi di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 7 lainnya di Kecamatan Candipuro. Selain itu ribuan rumah, puluhan infrastruktur, dan ratusan hektar lahan pertanian rusak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA