Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kota Bekasi Tertinggi, Ini Daftar UMK Jawa Barat 2022

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 01 Desember 2021, 12:17 WIB
Kota Bekasi Tertinggi, Ini Daftar UMK Jawa Barat 2022
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Ist
rmol news logo Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat pada Selasa (30/11). Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penetapan UMK ini dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan. Mulai dari Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Ditambah rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan walikota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

"Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa malam (30/11).

Setiawan menambahkan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini. Karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

"Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Namun demikian selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Setiawan menegaskan, tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini. Pun gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/walikota.

"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/walikota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," paparnya.

Setiawan berharap, ke depan pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," tandasnya.

Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022, tercatat upah tertinggi ada di Kota Bekasi dengan Rp 4.816.921,17, naik dari upah tahun 2021 sebesar Rp 4.782.935,64.

Sebelumnya, UMK tertinggi di Jawa Barat selalu dipegang oleh Karawang. Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp Rp 1.852.099,52 yang naik dari upah tahun sebelumnya Rp 1.831.884,83.

Sementara ada 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2022 ini. Yakni Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, serta Subang.

Berikut rincian UMK tahun 2022 untuk Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Bekasi: Rp 4.816.921,17

2. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312,00

3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90

4. Kota Depok: Rp 4.377.231,93

5. Kota Bogor: Rp 4.330.249,57

6. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206,00

7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61

8. Kota Bandung: Rp 3.774.860,78

9. Kota Cimahi: Rp 3.272.668,50

10. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28

11. Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67

12. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67

13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72

14. Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08

15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814,40

16. Kota Sukabumi: Rp 2.562.434,01

17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567,15

18. Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389,67

19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772,46

20. Kota Cirebon: Rp 2.304.943,51

21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982,77

22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619,04

23. Kabupaten Garut: Rp 1.975.220,92

24. Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102,17

25. Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867,14

26. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364,08

27. Kabupaten Banjar: Rp 1.852.099,52. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA