Mewakili para buruh, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, meminta MK memberikan putusan yang adil dengan membatalkan UU Ciptaker.
Pasalnya, UU tersebut dinilai merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hak-hak buruh.
Ia mencontohkan dalam penetapan UMP tahun 2022, banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah. Sebab, perhitungan penetapannya berdasarkan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Ciptaker.
"Kalau pun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09 persen," jelas Roy, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengawal sidang pembacaan putusan MK melalui aksi unjuk rasa di MK dan Gedung Sate serta beberapa daerah lainnya. Pasalnya, putusan MK nanti akan bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh ke depan. Sehingga kaum buruh wajib mengawal sidang putusan tersebut di MK.
"Persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar, Muhamad Sidarta menambahkan, aksi unjuk rasa tersebut menjadi bentuk kegelisahan luar biasa bagi pekerja/buruh. Sehingga, menimbulkan gejolak dalam bentuk aksi unjuk rasa yang semakin massif di berbagai daerah di Indonesia untuk menyampaikan tuntutan.
"Batalkan UU Ciptaker dan tetapkan UMP tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021, tentang pengupahan," tegasnya.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, para buruh juga membawa poster bernada ketidakpuasaan terhadap putusan kenaikan UMP.
Di antaranya bertuliskan "Buruh Bisanya Cuma Demo. Matamu!", "Upah Minimum Indonesia Sudah Terlalu Tinggi, What", dan sejumlah poster senada lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: