Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, para pendatang wajib menunjukkan serifikat vaksin dan surat keterangan nonreaktif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen atau PCR.
"Aturan ini dilakukan dalam rangka mencegah klaster baru yakni klaster Nataru. Posko penyekatannya masih sama di lima titik," kata Eva Dwiana, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (24/11).
Menurutnya, Pemkot Bandarlampung juga akan menyediakan tim kesehatan di setiap posko untuk melakukan antigen kepada warga pendatang.
"Nanti akan ada tim kesehatan di sana untuk tes antigen, agar pendatang yang masuk ke Kota Bandarlampung dipastikan dalam keadaan sehat," ujarnya.
Sementara itu, Jurubicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki mengatakan, penyekataan akan dilakukan mulai 20 Desember mendatang.
"Pendatang yang diminta menunjukkan surat rapid tes antigen, dan sertifikasi vaksin dosis pertama dan kedua yakni pendatang dengan kendaraan plat luar Provinsi Lampung," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: