Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Klaster Libur Nataru di Bandarlampung, Pendatang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes Antigen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 25 November 2021, 10:46 WIB
Cegah Klaster Libur Nataru di Bandarlampung, Pendatang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes Antigen
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana/RMOLLampung
rmol news logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana melakukan penyekatan di setiap pintu masuk wilayah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi klaster baru Covid-19.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, para pendatang wajib menunjukkan serifikat vaksin dan surat keterangan nonreaktif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen atau PCR.

"Aturan ini dilakukan dalam rangka mencegah klaster baru yakni klaster Nataru. Posko penyekatannya masih sama di lima titik," kata Eva Dwiana, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (24/11).

Menurutnya, Pemkot Bandarlampung juga akan menyediakan tim kesehatan di setiap posko untuk melakukan antigen kepada warga pendatang.

"Nanti akan ada tim kesehatan di sana untuk tes antigen, agar pendatang yang masuk ke Kota Bandarlampung dipastikan dalam keadaan sehat," ujarnya.

Sementara itu, Jurubicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki mengatakan, penyekataan akan dilakukan mulai 20 Desember mendatang.

"Pendatang yang diminta menunjukkan surat rapid tes antigen, dan sertifikasi vaksin dosis pertama dan kedua yakni pendatang dengan kendaraan plat luar Provinsi Lampung," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA