Akibat penutupan itu, belasan anak-anak tak bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) yang telah diperbolehkan Pemerintah Kota Tangerang.
Berdasarkan pengakuan seorang pengajar berinisial B, pihak RW berinisial MAK meminta Rp 750 ribu kepada pengelola PAUD agar dapat melaksanakan PTM.
"Ini sudah 11 tahun berjalan tapi baru kali ini diminta oleh oknum itu," ujarnya, Kamis (18/11), dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Menurutnya, tempat ini merupakan fasilitas masyarakat di Kelurahan Pedurenan. Dengan begitu pihaknya mengaku enggan membayarkan biaya yang diminta lantaran tak sesuai dengan aturan.
"Kita bersinergi kok dan sudah tercatat resmi di pemerintahan. Lalu uang ini untuk apa? Ini kan gedung pemerintah," tegasnya.
Dia berharap pemerintah bisa tegas menindak oknum yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) tersebut. Karena proses pendidikan yang merupakan wadah bagi generasi penerus bangsa menjadi terganggu.
"Kami membantu mencerdaskan anak bangsa bukan mau berbisnis. Jadi tolong pemerintah bisa menindak oknum ini," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: