Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan perihal kebebasan Bahar bin Smith ini. Namun ia mengatakan masih ada berkas adminitrasi yang harus diselesaikan.
“(Akan segera bebas) masih ada yang harus diselesaikan,†kata Ichwan saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (18/11).
Ichwan menyampaikan, Habib Bahar bin Simth akan bebas murni usai menjalani vonis tiga bulan penjara ini.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith tiga bulan penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6). Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: