Adapun karya budaya yang ditetapkan yaitu Panggal Betawi, Tamat Quran, Sayur Sambal Godog, Silat Gerak Saka, Asinan Betawi, dan Golok Betawi.
"Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Pemprov DKI," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, Kamis (11/11).
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, penetapan karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini tidak lepas dari kolaborasi dan kerjasama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi, Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, serta dukungan dari berbagai pihak dalam membantu proses pengumpulan data, pembuatan video, hingga pengkajian karya budaya yang diusulkan.
Dengan ditetapkannya karya budaya Betawi menjadi Warisan Budaya Takbenda ini, diharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan. Sekaligus menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi.
"Tidak hanya itu, Warisan Budaya Takbenda Provinsi DKI Jakarta ini juga dapat dijadikan muatan lokal dalam kurikulum sekolah," jelasnya.
"Sehingga para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mengenal dan melestarikan Warisan Budaya Takbenda di Provinsi DKI Jakarta," tutup Iwan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: