Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rumahnya Terancam Digusur Pengembang, Pensiunan PTPN II Geruduk Markas Polda Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 04 November 2021, 09:01 WIB
Rumahnya Terancam Digusur Pengembang, Pensiunan PTPN II Geruduk Markas Polda Sumut
Aksi unjuk rasa pensiunan PTPN II dan keluarganya di Mapolda Sumatera Utara/Ist
rmol news logo Unjuk rasa tak hanya didominasi para mahasiswa dan buruh saja. Para pensiunan PTPN II pun ikut menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa.

Tak tanggung-tanggung, para pensiunan ini berunjuk rasa ke Markas Polda Sumatera Utara, di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Rabu (3/11).

Aksi ini dilakukan untuk meminta pihak kepolisian di Sumatera Utara tidak mau ditunggangi oleh perusahaan pengembang yang ingin membangun perumahan elite di lahan eks HGU PTPN II, di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang yang akan membuat mereka tergusur.

Permintaan ini mereka sampaikan seiring adanya permohonan kuasa hukum PTPN II kepada Polres Belawan untuk meminta bantuan pengamanan bagi PTPN II dalam pengosongan rumah dinas para pensiunan dan keluarganya tersebut pada hari ini, Kamis (4/11).

"Kami para pensiunan minta perlindungan hukum dari pihak kepolisian terutama Bapak Kapolda, karena Bapak Kapolda adalah pihak tertinggi dari Polres Pelabuhan Belawan sehingga keputusan ada di pihak Kepala Polisian Daerah Sumatera Utara, sebab PTPN II tidak berhak melakukan pembokaran rumah secara paksa dengan tujuan mengusir pensiunan dari rumah yang telah didiami puluhan tahun," kata salah seorang pengunjuk rasa, Masidi, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (3/11).

"PTPN II tidak membayar uang Santunan Hari Tua (SHT) dan berdasarkan perjanjian kerja bersama pensiunan yang tidak dibayar SHT-nya berhak akan rumah dinas, sehingga dengan demikian secara hukum merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II," imbuhnya.

Masidi menjelaskan, PTPN II tidak dapat membongkar rumah pensiunan karena persoalan lahan yang ditempati masih dalam sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat.

Untuk itu, seyogyanya Polda Sumut selaku pengayom masyarakat dapat memberikan perlindungan kepada mereka, harap Masidi.

“Kami yakin, Polda Sumatera Utara tidak akan mau 'ditunggangi' pihak manapun, apalagi oleh konglomerat atas dalih pengamanan atau lain sebagainya. Polisi saat ini sudah profesional dan tidak membenarkan apalagi melindungi pihak yang melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Masidi.

Sementara itu, kuasa hukum para pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Khairiyah Ramadhani dan Bagus Satrio yang mendampingi pensiunan aksi didepan kantor Polda Sumut menjelaskan, aksi yang dilakukan para pensiunan ini adalah sebagai ungkapan untuk mengutarakan ketakutan mereka di mana rumah yang sudah mereka tempati berpuluh tahun lamanya harus digusur oleh pihak PTPN II tanpa adanya kekuatan hukum seperti putusan pengadilan.

"LBH Medan telah meminta Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan agar tidak mengabulkan surat permohonan pengamanan dari Kuasa Hukum PTPN II dengan menurunkan sejumlah personil terkait perencanaan pembongkaran rumah yang ditempati Pensiunan PTPN II tersebut," jelas Khairiyah.

"LBH Medan menduga surat tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan, Namun tidak jelasnya tanggapan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan maka kami hadir di Polda Sumatera Utara, agar Bapak Kapolda bisa menegur pihak Polres Belawan agar jangan terlibat,” sambungnya.

Apabila PTPN II nekat untuk membongkar rumah yang dihuni oleh Pensiunan maka dapat dipastikan LBH Medan akan mendampingi pensiunan melaporkan pihak PTPN II ke Polda Sumut, setidaknya dengan dugaan perbuatan tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP selain itu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dengan dugaan pelanggaran setidaknya atas hak atas tanah dan hak atas perumahan.

Termasuk juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan adanya Keputusan Panitia B-Plus dalam Ekspose Gubernur Sumatera Utara tanggal 22 Mei 2002, SK BPN Nomor : 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 06 Desember 2000, Surat Menteri BUMN No : 567/MBU/09/2014 tertanggal 30 September 2014, Surat Komnas HAM No : 615/K-PMT/VIII/2021 perihal permintaan keterangan terkait rencana pengosongan rumah dinas PTPN II di Desa Helvetia tertanggal 2 Agustus 2021 kepada Direktur Utama PTPN II yang isinya meminta kepada pihak PTPN II untuk menunda melakukan pembokaran rumah dinas sebelum adanya penjelasan terkait alas hak atas lahan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA