Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lindungi Harta Karun di Sungai Musi, Pemkot Palembang Bakal Keluarkan Perwali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 31 Oktober 2021, 05:38 WIB
Lindungi Harta Karun di Sungai Musi, Pemkot Palembang Bakal Keluarkan Perwali
Jembatan Ampera di atas Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan/RMOLSumsel
rmol news logo Guna melindungi setiap harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Sungai Musi, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali).

"Ya, dalam waktu dekat akan ada Perwali untuk mengatur penemuan harta karun di Sungai Musi," jelas Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Palembang, Rudi Indawan, Sabtu (30/10).

Dia mengaku isu harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Sungai Musi ini memang sudah lama beredar. Di mana, harta karun ini banyak ditemukan oleh para penyelam.

Bahkan, baru-baru ini ada temuan patung Budha dan perhiasan emas yang dijual dengan harga tak seberapa.

"Jika melihat sejarah dan keantikan harta karun seharusnya barang tersebut tidak terhingga nilainya. Apalagi mempunyai nilai legenda," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Sebenarnya, dalam upaya untuk melindungi harta karun cagar budaya ini, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2020 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Dalam Perda tersebut, bagi pihak yang menemukan harta karun bersejarah dilarang memperjualbelikannya dan dikelola sembarangan.

"Dalam perda tersebut juga menekankan agar pihak yang menemukan harta karun cagar budaya ini melaporkan ke dinas terkait," terangnya.

Namun, pada kenyataannya masih banyak yang tidak melaporkan. Terlebih lagi, para penyelam ini melakukan pencarian harta karun sebagai mata pencahariannya untuk menghidupi keluarga sehari-hari. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dan terus melakukan sosialisasi terkait perda tersebut.

"Sesuai dengan Perda, harta karun ini harus diserahkan, untuk regulasinya akan diatur tentunya dengan kompensasi," katanya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan, mengetahui, atau memiliki barang peninggalan sejarah diharapkan untuk melapor ke Pemkot melalui Dinas Kebudayaan. Nantinya, barang ini akan didata dan disimpan untuk melengkapi koleksi museum dan tentunya akan menjadi aset negara.

Terlebih saat ini koleksi museum khususnya di Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang masih belum mencolok hanya sebatas piring, mangkok, guci, dan uang logam berbahan tembaga.

"Nanti, ke depan juga akan dilakukan pengecekan kekayaan bawah air di Sungai Musi oleh Badan Arkeolog dan balai lainnya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA