Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPRD DKI Turun Tangan Bereskan Perselisihan Tanah Warga Kapuk Muara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 26 Oktober 2021, 09:38 WIB
Anggota DPRD DKI Turun Tangan Bereskan Perselisihan Tanah Warga Kapuk Muara
Pengacara Antonius Mon Safendy (kanan) dan pengacara Iming Tesalonika (kiri) di Jalan Kapuk Indah RT 2 RW 3, Kapuk Muara, Penjaringan/Ist
rmol news logo Perselisihan atas tanah warga di Jalan Kapuk Indah RT 02 RW 3, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara kini turut disorot oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Johny Simanjuntak.

Pada Senin kemarin (25/10), Johny meninjau langsung lokasi perselisihan tanah antara warga Pluit bernama Chandra Gunawan dan seorang warga Cikupa, Tangerang bernama The Tiau Hok.

Kedatangan anggota DPRD DKI fraksi PDIP itu usai mendapat laporan dari kuasa hukum The Tiau Hok, Iming Tesalonika atas pembangunan tembok beton yang menutupi akses masuk ke lokasi tanah yang diklaim milik kliennya.

Iming menjelaskan, pembangunan tembok tersebut diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda). Lokasi tersebut pun kini dijadikan tempat pembuangan sampah.

"Jadi kami memprotes kawan Pemda yang tidak menjalankan tugasnya dalam menegakan Perda. Jadi intinya itu saja," kata Iming.

Tak sendiri, anggota DPRD DKI tersebut menyambangi lokasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim dari Pemda DKI Jakarta.

Usai meninjau lokasi, Johny menanyakan kepada tim Pemda DKI terkait cor beton tersebut. Pemda, kata Iming, tak mengetahui adanya sengketa tersebut.

"Anggota DPRD tersebut mempertanyakan ada apa dengan Pemda DKI. Tapi rupanya dijawab oleh lurah dan camat bahwa mereka tidak tahu keadaan. Mereka tidak pernah tahu lokasi ini," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Chandra Gunawan, Antonius Mon Safendy menyambut baik upaya Johny Simanjuntak memantau lokasi sampah yang berserakan di lokasi milik kliennya.

"Silakan saja anggota DPRD itu datang melihat sampah di belakang ini, sepanjang tidak memasuki substansi perkara," ujar Antonius.

Soal keberadaan sampah, kata Antonius, sejatinya menjadi domain Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin kebersihan. Namun demikian, ia justru mempertanyakan kedudukan pelapor yang bukan warga sekitar lokasi penumpukan sampah.

"Kita harus melihat bahwa pelapor ini bukan warga sekitar, bukan warga yang tinggal di lokasi. Jadi aneh kalau kemudian merasa terganggu. Harusnya yang merasa terganggu adalah orang-orang yang tinggal di sekitar," tutur Antonius.

Antonius menduga, laporan kuasa hukum The Tiau Hok perihal pembangunan tembok tersebut hanya sebagai kamuflase.

"Permasalahan sebenarnya adalah perihal sengketa tanah klien kami dengan The Tiau Hok yang lokasinya berada tidak jauh dari tembok tersebut. Tanah yang dibangun tembok itu bukan jalan umum, tetapi tanah milik Chandra Gunawan," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA