"Kami ditanyakan oleh majelis dasar apa menetapkan. Kemudian mengapa menunda tahapan," kata Samsul Bahri kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (25/10).
Samsul menerangkan, penetapan tahapan berdasarkan perintah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Sedangkan penundaan karena adanya surat gubernur yang bisa membahas anggaran.
"Namun terkait keputusan, kita tunggu langsung setelah majelis hakim duduk baru bisa diputuskan," jelas Samsul.
Pemeriksaan yang dilakukan DKPP ini dilakukan karena Ketua dan anggota KIP Aceh diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 169/PKE-DKPP/X/2021.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Nasran AB melalui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi. Nasran melaporkan ketua dan anggota KIP Aceh yaitu Samsul Bahri, Tharmizi, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad, Agusni AH, dan Akmal Abzal sebagai Teradu I – VII.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: