Ketua dan anggota KIP Aceh ini diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 169/PKE-DKPP/X/2021.
Perkara tersebut dilapor oleh oleh Nasran AB melalui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi. Nasran melaporkan ketua dan anggota KIP Aceh yaitu Samsul Bahri, Tharmizi, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad, Agusni AH, dan Akmal Abzal sebagai Teradu I �" VII.
Pelaksana tugas sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang itu adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. Yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,†kata Yudia, dalam keterangan tertulis, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (24/10).
Pokok aduan terkait dugaan para Teradu melakukan tindakan yang tidak profesional dengan mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sidang yang akan digelar DKPP nanti tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh.
Yudia menjelaskan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan akun YouTube DKPP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.