Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Tagar #AyoPolisiSikatPinjol Trending di Twitter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 23 Oktober 2021, 18:14 WIB
Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Tagar #AyoPolisiSikatPinjol Trending di Twitter
Logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)/Net
rmol news logo Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal mendapat respon positif warganet.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satunya, melalui tagar #AyoPolriSikatPinjol yang ramai dan menjadi trending di jagat media sosial Twitter. Netizen memberi dukungan agar Polri terus memberangus Pinjaman Online (Pinjol) yang sangat meresahkan masyarakat.

"Dukung polri #AyoPolisiSikatPinjol,” tweet akun @rizkiansorist, dikutip Sabtu (22/10).

Pada akun lainnya, @doyochikdy bahkan menceritakan bahwa dirinya sangat berharap Polri membasmi pinjol sampai ke akar-akarnya lantaran salah satu keluarganya sempat dibuat stres akibat pinjol.

"Plis banget. Basmi pinjol sampe ke akarnya. Dulu kakakku kejerat pinjol sampe stres dan meninggal karena maagnya kambuh (sakit maag kronisnya kalau stres suka kambuh gitu). Jangan sampe ada korban lagi!” katanya.

Sejak Presiden Joko Widodo memberikan arahan ke pihak berwenang menindak tegas pelaku pinjol ilegal, pihak kepolisian dengan sigap bertindak.

Hingga kini, terdapat tiga belas kasus pinjol ilegal dengan 57 tersangka yang terungkap serta tertangkap.

Penindakan ketiga belas kasus tersebut berada di seluruh Indonesia. Terbaru, pengungkapan kasus pinjol ilegal terjadi di Jawa Barat, Kalimantan Barat, serta Jawa Tengah.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga memblokir dua rekening milik dua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal senilai Rp 20,4 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA