Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Terbitkan SE 21/2021, Berlakukan Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 21 Oktober 2021, 17:08 WIB
Satgas Terbitkan SE 21/2021, Berlakukan Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan
Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito/Net
rmol news logo Tes Covid-19 dengan metode RT-PCR dijadikan syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri, dan resmi diatur dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

SE terbaru Satgas Penanganan Covid-19 tercatat dengan nomor SE 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang efektif berlaku mulai Kamis ini (21/10).

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito menerangkan, SE ini tidak menghapus Addendum SE Satgas nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Katanya, Addendum SE 17/2021 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE 21/2021 dan belum berakhir hingga masa habisnya d 31 Oktober 2021.

Karena itu, Ganip menerangkan bahwa maksud SE 21/2021 adalah untuk menerapkan protokol kesehatan kepada pelaku perjalanan dalam negeri.

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," ujar Ganip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).

Beberapa ketentuan di dalam SE 21/2021 ini yakni yang pertama mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali. Tapi, di kelompok ini diperbolehkan membawa hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM Level 2 dan 1 hanya disyaratkan membawa hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Tes Antigen (1x24 jam). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA