Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jakarta PPKM Level 2, Ini Kegiatan yang Sudah Dilonggarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 20 Oktober 2021, 14:57 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Ini Kegiatan yang Sudah Dilonggarkan
Jakarta/Net
rmol news logo DKI Jakarta kini sudah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Alhasil, sejumlah kegiatan pun perlahan mulai dilonggarkan.

Secara umum, ketentuan dalam PPKM level 2 di Jakarta masih sama seperti sebelumnya. Namun ada sejumlah kegiatan yang mendapat kelonggaran.

Setiap orang yang akan melakukan aktivitas harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Untuk kegiatan perkantoran nonesensial dibolehkan 50 persen melakukan work from office (WFO), sisanya masih menerapkan work from home (WFH).

Selanjutnya sektor esensial dan kritikal dibolehkan WFO dengan kapasitas 75 persen.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

Tempat peribadatan sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Rumah makan/restoran boleh buka selama dengan jam operasional sampai pukul 21.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 60 menit.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Lalu pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan.

Untuk kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan tetap menerapkan prokes ketat.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA