“Permintaan itu didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh,†kata Gubernur Aceh, dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (19/10).
Selain tertuang dalam aturan MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online, juga sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Di dalam aturan itu disebutkan, masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif. Yaitu, pornografi dan kegiatan ilegal.
Dalam salinan Gubernur Aceh, tertanggal 5 Oktober lalu, dijelaskan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media Internet dan media sosial yang hukumnya haram.
“Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,†kata Nova.
Maraknya pengunaan game PUBG dan game judi online, sambung Nova, telah menjadi keresahan atau kekhawatiran bagi pemerintah, ulama dan masyarakat. Untuk itu, demi terlaksananya syariat Islam secara kaffah, konten negatif harus diblokir.
“Kami mohon kepada menteri berkenan meminta kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online,†pinta Nova.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.