Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proses Seleksi Calon Dirkeu BUMD Tangsel Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 17 Oktober 2021, 23:32 WIB
Proses Seleksi Calon Dirkeu BUMD Tangsel Dipertanyakan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Proses seleksi Calon Direktur (Dirkeu) Keuangan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan  (PITS) di Tangerang Selatan menuai polemik. Salah satu calon Dirkeu perusahaan BUMD itu, Agus Pramono merasa dirugikan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Agus menilai proses seleksi calon Dirkeu di perusahaan investasi keuangan tersebut ada kejalanggalan. Polemik terjadi setelah Dian Yunita diputuskan sebagai Dirkeu terpilih dalam RUPS PT PITS pada 1 Oktober 2021.

Padahal, Agus telah melaksanakan semua persyaratan dan ketentuan seleksi dengan mendapat nilai terbaik dari calon lainnya. Ditambah berjuang dalam seleksi itu bukan hal yang mudah mulai dari harus membagi waktu, biaya, tenaga dan pikiran untuk melewati semua tahapan seleksi pansel Dirkeu. Namun, harus menelan pil pahit saat mendengar keputusan walikota memilih kandidat lain dengan nilai di bawahnya.

Dirinya merasa keputusan akhir yang diambil dengan memilih Dian Yunita seperti main-main karena dilakukan tidak transparan. Selain itu, juga tidak memiliki landasan alasan hukum yang dapat pihaknya pahami.

“Maka kami sebagai masyarakat dan sekaligus peserta meminta wali kota untuk mengkaji ulang putusan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, soal kalah atau menang dalam seleksi ini itu adalah konsekuensi tetapi yang lebih penting lagi semua itu harus didapatkan dengan cara-cara terhormat,” kata Agus Pramono lewat keterangan tertulisnya, Minggu (17/10).

Hal lain yang juga dipersoalkan, status Dian yang masih menjadi pengurus partai politik.  Namun, ketika disinggung soal status Dian Yunita yang masih menjadi pengurus partai politik, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengklaim tak melanggar aturan. Menurutnya, nanti hal tersebut akan diurus oleh direksi.

"Itu (pengunduran diri) sepenuhnya nanti diurus Direksi. Nanti diminta menyusul pengunduran dirinya itu bisa. Prinsipnya yang penting dia mau (mengundurkan diri),” ujarnya.

Sementara pengamat Kebijakan Publik di Tangsel, Merdiansa Paputungan mengatakan, proses seleksi calon Dirkeu PT PITS tidak mengedepankan azas transparansi dan cenderung melanggar aturan. Seharusnya kepala daerah memperhatikan secara cermat dan seksama hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilakukan tim/lembaga profesional yang telah bekerja sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Jika kepala daerah memilih calon yang tidak direkomendasikan oleh UKK, maka kepala daerah tentu harus memiliki alasan hukum yang cukup kuat dan meyakinkan atas keputusan yang diambil. Dalam seleksi Dirkeu PT PITS, wali kota memilih nomor urut 2, yakni Dian Yunita, maka sudah semestinya ada alasan dan indikator penilaian yang disampaikan ke publik.

Begitu juga dengan alasan kenapa walikota tidak memilih kandidat nomor 1 yakni Agus Pramono yang sudah direkomendasikan Tim Pansel. Ia menilai, jika walikota tidak peka dan cermat dalam menyikapi persoalan ini, bukan hanya peserta seleksi yang dirugikan, namun juga masyarakat di Tangsel.

"Salah satu isu hukum dalam pemilihan Direktur Keuangan PT PITS adalah dugaan calon terpilih tidak memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permendagri No 37 Tahun 2018,” tuturnya.

“Setidaknya ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang mengikuti seleksi. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat melanjutkan kepada tahapan selanjutnya," Imbuhnya.

Berdasarkan tahapan pemilihan dalam Permendagri, seseorang yang tidak memenuhi persyaratan, sudah seharusnya gugur sebagai calon sejak tahap seleksi administrasi. Dengan demikian, sangat tidak lazim jika seorang calon diketahui tidak memenuhi syarat setelah diangkat dalam RUPS.

Menurutnya, jika yang terjadi demikian, maka setidaknya terdapat 2 kemungkinan, pertama, ada indikasi pemalsuan persyaratan yang dilakukan oleh calon sehingga dapat lolos dalam seleksi administrasi. Kedua, ada indikasi bahwa panitia yang melakukan seleksi administrasi tidak bekerja secara professional.

"Jika terbukti salah satu atau kedua kemungkinan di atas, maka hal ini akan mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan tranparansi proses seleksi, dan lebih jauh membuka peluang untuk dapat disengketakan baik melalui instrumen hukum tata usaha negara, dan yang paling jauh adalah dapat dipersoalkan dari sisi hukum pidana," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA