Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Tetapkan Tempat Karantina Khusus untuk PMI Hingga Mahasiswa yang Pulang ke Tanah Air

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 14 Oktober 2021, 09:14 WIB
Satgas Tetapkan Tempat Karantina Khusus untuk PMI Hingga Mahasiswa yang Pulang ke Tanah Air
Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet/Net
rmol news logo Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 14/2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

SK itu diterbitkan beriringan dengan Surat Edaran (SE) No. 20/2021, dan berlaku sejak 13 Oktober hingga 31 Desember 2021,

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Ganip di Jakarta pada Kamis (14/10).

Lewat SK No. 14/2021, Kasatgas menetapkan dua bandara, tiga pelabuhan laut, dan dua pos lintas batas negara sebagai pintu masuk bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

Dua bandara yang dimaksud adalah Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Samratulangi. Tiga pelabuhan di Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Termasuk dua pos lintas batas negara di Aruk dan Entikong.

SK juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta. Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan bagi WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selain itu, tempat karantina juga dipakai untuk pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Menurut SE No. 20/2021, seluruh pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama lima hari, dari sebelumnya delapan hari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA