Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulai Hari Ini, Aturan Karantina 5 Hari untuk Semua Perjalanan Internasional Resmi Diberlakukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 14 Oktober 2021, 08:54 WIB
Mulai Hari Ini, Aturan Karantina 5 Hari untuk Semua Perjalanan Internasional Resmi Diberlakukan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Perubahan aturan karantina dari 8 hari menjadi 5 hari untuk perjalanan internasional secara resmi diberlakukan pada hari ini, Kamis (14/10).

Pengaturan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Dengan diterbitkannya SE No. 20/2021, maka SE No. 18/2021, Addendum SE No. 18/2021, dan Addendum Kedua SE No.18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," kata Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito dalam keterangannya yang diterima redaksi.

Sesuai dengan SE No. 20/2021, kebijakan karantina 5 hari berlaku mulai hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, baik berstatus warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).

Selain itu, ada beberapa aturan tambahan bagi para pelaku perjalanan internasional.

Pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap, di mana vaksinasi telah dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu/sertifikat vaksin dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui pintu bandara di Bali dan Kepulauan Riau dengan wajib menyerahkan sejumlah dokumen.

Pertama bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam. Kedua, visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA. Ketiga, bukti kepemilikan asuransi senilai 100.000 dolar AS yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA