Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Capai Rp 3,7 Miliar, Hasil Denda Pelanggar Prokes Covid di Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 14 Oktober 2021, 04:45 WIB
Capai Rp 3,7 Miliar, Hasil Denda Pelanggar Prokes Covid di Surabaya
Pelanggar prokes tengah diberi hukuman oleh petugas/Net
rmol news logo Jumlah denda terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kota Surabaya nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 3,7 miliar. Nilai tersebut didapat dari ribuan pelanggar prokes selama pandemi Covid-19.  

"Denda administrasi yang kami kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp3,7 miliar," kata Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).

Eddy mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya setidaknya ada sebanyak 24 ribu pelanggar prokes selama pandemi Covid-19. Terdiri dari pelanggar perorangan hingga tempat usaha.

"Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha," ucapnya.

Ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan adalah orang yang mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.

"Tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini.

Ia memastikan bahwa para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty ke pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA