Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Picu Kerumunan dan Langgar Perda, Replika Boneka Squid Game di Jalan Tunjungan Surabaya Dibongkar Petugas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 12 Oktober 2021, 13:19 WIB
Picu Kerumunan dan Langgar Perda, Replika Boneka Squid Game di Jalan Tunjungan Surabaya Dibongkar Petugas
Replika boneka Squid Game diamankan di kantor Satpol PP Surabaya/RMOLJatim
rmol news logo Keberadaan replika boneka Squid Game di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, yang sempat jadi pusat perhatian warga telah berakhir. Petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas, dan Satgas Covid-19 Kota Surabaya telah membongkar replika boneka Squid Game itu karena telah memicu timbulnya kerumunan dan menyebabkan kemacetan.

Kemudian, pemasangan boneka itu juga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda No 2 Tahun 2020 dan Perda No 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (11/10).

Selain melanggar fungsi jalan, pemasangan boneka juga telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.  Sebab, bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Pahlawan.

"Seharusnya sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya, harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya. Tadi saya tanya mereka belum mempunyai surat tersebut," paparnya.

Apalagi, lanjut Eddy, pemilik replika boneka Squid Game juga tidak bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu dapat dilihat sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, warga banyak berkerumun di Jalan Tunjungan untuk berebut swafoto dengan boneka tersebut.

"Sehingga kemarin ketika kejadian itu, banyak terjadi kerumunan yang akhirnya menimbulkan kemacetan di Jalan Tunjungan, protokol kesehatan juga tidak diterapkan. Sehingga kami bersama Satgas Covid-19, serta kepolisian dan TNI melakukan penertiban," tegasnya.

Meski demikian, dalam penertiban itu, pihaknya menyatakan tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. Karena itu, petugas hanya melakukan pembongkaran dan penyitaan aksesoris beserta boneka tersebut.

"Kami melakukan secara persuasif, ini (boneka) kami sita tidak boleh dipasang. Mereka kami minta juga melakukan pengurusan perizinan pemakaian cagar budaya," kata dia.

Berdasarkan pengakuan sang pemilik, Eddy menyebutkan bahwa bangunan cagar budaya itu rencananya digunakan untuk restoran.

Sementara saat dicek, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) cagar budaya itu untuk perdagangan, sehingga pemilik  harus menyesuaikan izin pemanfaatan bangunan itu sesuai restoran.

"Ketika digunakan restoran, mereka harus dapat izin dulu dari Tim Cagar Budaya bahwa itu bisa dipakai untuk restoran. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi, baru diajukan ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Cipta Karya mengeluarkan KRK (Keterangan Rencana Kota)," jelasnya.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu juga mengaku, pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau kepada pemilik agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.

"Sudah kita panggil. Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silakan tapi tidak boleh dipasang, silakan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung juga harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA